Pada acara sinau bareng di UGM, seorang pelaku sejarah Pak Muslih bercerita tentang suasana UGM pada tahun 70-an, di mana pada waktu itu jilbab menjadi masalah politis. Waktu itu UGM belum punya masjid. Komunitas Islam yang tergabung pada jamaah Shalahudin menyelenggarakan kegiatan tarawih di gelanggang. “Waktu itu teman-teman yang agamanya lain bertugas menjaga sandal, ada juga yang menjaga sepeda. Kami juga membantu mereka untuk mendapatkan tempat ibadah di kampus. Setiap malam minggu kami berkumpul di gelanggang untuk berdakwah. Ada kesenian dan diskusi dan semua orang boleh ikut bergabung termasuk yang belum Islam. Baru sedikit yang memakai jilbab pada waktu itu. Pertanyaannya kalau dulu bisa open tetapi justru sekarang ketika sudah punya masjid menjadi tidak bisa? Acara-acara di masjid menjadi terbatas? Jika acara pernikahan boleh di masjid, mengapa acara pengajian yang ada keseniannya begini tidak boleh di masjid?” Begitu pertanyaan Pak Muslih kepada Mbah Nun dan jamaah.
Mbah Nun merespon:
Mbah Nun mengambil sikap lebih moderat tentang Masjid dan bagaimana dia digunakan. “Kalau saya diundang untuk mengisi acara di dalam masjid bersama Kyai Kanjeng, saya juga tidak mau. Pertimbangan saya bukan syari karena di sana tidak ada. Yang menjadi pertimbangan saya adalah estetika. Kualitas-kualitas artistik dari bunyi itu menunjukkan seni tertinggi itu tilawatil Quran. Kalau orang qiroah, musik tidak ada gunanya lagi. Saya merasa di dalamnya masjid itu yang cocok ya hanya suara saja. Kalau ada bunyi alat musik itu di beranda atau kalau Kyai Kanjeng ya di halaman Masjid. Meskipun secara syari kita boleh berdebat boleh tidaknya membunyikan alat musik di dalam masjid tetapi secara estetika dan rasa tidak usah pakai alat musik. Cukup yang orisinal dengan mulut yang disuarakan di masjid.”
Masih terkait dengan budaya yang tidak dihadirkan di dalam lingkungan masjid dan seolah teknologi terpisah dengan urusan agama, Mbah Nun mengajak membedakan kasus budaya dan kasus syari. Karena orang sering berdebat tanpa mengetahui letak permasalahannya. Para Ustadz sering manganggap budaya dan teknologi itu tidak penting. Padahal agama tidak mungkin dipisahkan dengan budaya dan teknologi. Budaya adalah budi daya manusia. Istilah agamanya adalah istihad. Padi harus diistihadi menjadi nasi baru bisa kita makan. Tidak mungkin agama bisa diaplikasikan tanpa budaya. Misalnya masjid tidak mungkin bisa dibangun jika kita mengesampingkan budaya dan teknologi, kakbah tidak bisa dirawat tanpa budaya dan teknologi. Bahkan yang lebih sederhana, pakaian yang dikenakan untuk ibadah itu dijahit oleh orang yang berbudaya dan menggunakan teknologi mesin jahit.
Sebagai contoh lagi, air zam-zam akan mengalir tiga ratus milyar tahun lagi tidak akan habis tetapi harus melalui perawatan dengan teknologi yang sangat canggih. Artinya apa, teknologi, budaya adalah bagian tidak terpisahkan dari agama.
Masalah budaya ini adalah kesepakatan di dalam masyarakat. Misalnya saja, dalam menyambut bacaan Al Quran, di tempat kita menyambut bacaan Al Quran yang didengarnya dengan bacaan ‘Allah’. Di tempat lain bahkan ada yang mengekspresikan kebenaran ayat Al Quran dengan siulan. Budaya inilah yang harusnya kita atur dan kita bicarakan dan tidak mudah menyalahkan.
Kasus budaya lagi yang menjadi perdebatan adalah dilarangnya oleh sebagian orang salaman setelah salat. “Jika di dalam salat salaman ya tidak boleh, tetapi setelah salat jangankan salaman, buang air saja boleh kok masak salaman tidak boleh?”
Simpulan dari dialog ini adalah masjid harus dimakmurkan dengan mempertimbangkan unsur budaya dan teknologi. Tidak boleh hanya mengurusi urusan agama saja, tetapi budaya, teknologi, ilmu pengetahuan harus digunakan demi mengoptimalkan masjid.
(Sumber: youtube caknun.com)