blank

Tata kebahasaan kita telanjur menyandingkan dengan sangat mesra dua kata yang memiliki terminologi berbeda: ilmu dan pengetahuan. Sudah berpuluh-puluh tahun dua kata ini bergandengan tangan menempel di sampul buku pelajaran, judul seminar di kampus, dan terucap di mulut-mulut akademisi. Kejadian ini membuat generasi yang lahir setelah dua kata ini bergandengan tidak bisa membedakan ilmu dan pengetahuan. Seolah dua kata ini sudah menjadi satu-kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Kalau ilmu ya pengetahuan, begitu juga sebaliknya.

Mbah Nun dalam bukunya ”Anggukan Ritmis Kaki Pak Kiai” (1994:15)—buku saya cetakan penerbit Risalah Hati—memiliki pandangan lain soal frasa ini. Beliau berada dalam pemahaman bahwa ilmu dan pengetahuan idealnya dipisahkan. Menurut Mbah Nun,”Ada jarak yang tidak terkirakan antara pengetahuan dengan ilmu, meskipun khasanah kebahasaan kita dengan kalem menyebut ilmu pengetahuan di lembaran-lembaran kamusnya.”

Jarak itu tidak terletak pada perbedaan definisi saja, tetapi juga hierarki keilmuan. Mbah Nun dalam penjelasannya juga tidak mengajukan definisi tandingan untuk membenarkan kesalahan di kamus. Beliau hanya membantu kita lewat cerita untuk membedakan ilmu dan pengetahuan. Diibaratkan oleh Mbah Nun,”Dengan berkunjung ke sebuah museum, kita bisa memperoleh pengetahuan tentang sebilah pedang, lengkap dengan semua data tentang panjang, lebarnya, asal-usul sejarahnya, serta logam suku cadangnya, termasuk berapa kepala yang dulu dipenggalnya.”

Sedangkan ”ilmu baru terjadi tatkala pedang itu telah menyatu dengan tangan kita. Bukan saja kita sanggunp menggenggamnya dan mendayagunakannya dengan seribu teknik silat; lebih dari itu ilmu ditandai oleh realitas menyeluruh, dimana pedang itu telah menjadi bagian dari kita, bagian daripada kita, akal pikiran kita, emosi kita, termasuk budi dan kearifan jiwa kita.”

Ada perbedaan tingkatan antara ilmu dan pengetahuan. Ilmu berada di atas pengetahuan. Kalau kita dengan kalem menyandingkan secara sejajar maka kita bertindak tidak adil terhadap ilmu. Penjelasan dari Mbah Nun ini tidak menuntut Balai Bahasa segera mengoreksi kesalahannya pantas kita periksa di kamus-kamus. Apakah kamus-kamus telah melakukan koreksi atau pasrah dengan kekeliruan ini. Kita simak sejenak penjelasan soal frasa ini di kamus-kamus. Dan, agar tidak melulu merujuk pada KBBI kita gunakan kamus-kamus lain yang terbit di masa lalu.

Dalam ”Kamus Moderen Bahasa Indonesia” (1952) susunan Sutan Mohammad Zain, mendefiniskan ilmu itu ”pengetahuan, kepandaian, kesaktian, guna2, sihir.” Sutan tidak membedakan antara ilmu dan pengetahuan. Itu tampak dari definisi tersebut. Selain itu, pada di kamus ini, Sutan tidak memuat lema ”pengetahuan.” Barangkali bagi Sutan lema itu sudah terwakili oleh ilmu. Hal serupa juga terjadi di ”Kamus Indonesia Ketjik” (1952) susunan E. ST. Harahap. Di lema ilmu, Harahap mendefinisikan ”pengetahuan, kepandaian”. Sedangkan untuk lema ”pengetahuan” Harap tidak memuat di kamus.

Dua kamus yang terbit awal 1950-an sudah menganggap bahwa ilmu dan pengetahuan itu sama. Tidak ada makna yang berbeda secara mencolok. Bahkan dua-duanya juga secara gamblang mendefiniskan kalau ilmu itu pengetahuan. Tidak ada penjelasan lain. Seolah dua penyusun kamus tidak keberatan jika kata ilmu diganti pengetahuan, begitu sebaliknya.

Dari 1950-an kita melompat ke tahun 2013. Dalam KBBI edisi IV ilmu memuat dua definisi:”1.pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu, yg dapat digunakan untuk menerangkan gejala tertentu di bidang (pengetahuan) itu; 2. Pengetahuan atau kepandaian.” Definisi pertama mengacu pada sistem pendidikan modern meneliti beberapa hal. Sedangkan pada definisi yang kedua tampak sekadar ”duplikat” dari dua kamus di atas.

Tiga kamus ini masih pada pendirian bahwa ilmu itu pengetahuan. Tidak lengkap atau kurang sah jika kita belum mencocokan di kamus persamaan kata. Dalam ”Tesamoko” (2016) susunan Eko Endarmoko, ilmu memiliki dua persamaan: ”1. Disiplin ilmu; 2. a. Ilmu pengetahuan b. Kemahiran, kepandaian, keterampilan, pengetahuan.” Pengertian di kamus sinonim sudah menggap sah bahwa kamus-kamus menganggap ilmu itu sama dengan ilmu. Pernyataan Mbah Nun menyebut ”kebahasaan kita dengan kalem menyebut ilmu pengetahuan di lembaran-lembaran kamusnya” benar adanya.

Pendapat Mbah Nun yang tidak menyepakati definisi kamus menggambarkan bahwa persoalan bahasa tidak bisa melulu diselesaikan Balai Bahasa. Semua orang yang paham di bidang keilmuan yang ditekuni masing-masing memiliki hak mendefinisikan kata dan mengoreksi definisi kata yang keliru. Dalam hal pengertian ”ilmu dan pengetahuan” kita bersepakat dengan Eko Endarmoko (2017) bahwa ”nasib bahasa Indonesia tidak sepenuhnya berada di tangan kita, bukan di tangan para pekamus atau perencana bahasa.