blank

Pembungkaman karya seni berlangsung secara masif selama Orde Baru. Pemerintah kerap melakukan sensor terhadap karya-karya seni yang dipentas atau bacakan di ruang publik. Dalih alasan penyensoran itu demi menjaga keamanan nasional. Sehingga kita sering mendengar karya seni yang terlalu kritis mengkritik pemerintah sering disebut sebagai karya seni yang berpotensi ”mengganggu keamanan nasional.”

Banyak seniman atau pencipta karya seni di Indonesia yang mengalami perlakuan arogan dari pemerintah saat itu. Satu di antaranya adalah Cak Nun. Pada 1994, pementasan pembacaan puisi yang dilakukan Cak Nun tidak mendapatkan izin di beberapa kota. Pemerintah membolehkan Cak Nun menggelar pentas baca puisi asal puisi-puisi yang memuat kritik pemerintah tidak dibacakan. Alasannya, biar keadaan kondusif, biar tidak menganggu keamanan negara.

Di rubik ”Siapa dan Mengapa” yang dimuat di majalah Panji Masyarakat edisi 11-20 September 1994, pembaca mendapat kabar acara pementasan Cak Nun dengan tema ”Pagelaran Puisi Emha dan Musik Kiai Kanjeng” di Yogyakarta batal digelar. Pemerintah menganggap daftar puisi yang akan dibacakan Cak Nun pada pementasan itu dianggap tidak lolos sensor. Bagi Cak Nun ini aneh. Sebab, semua puisi itu dinyatakan aparat negara telah lolos sensor saat pembacaan puisi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Namun, mengapa saat di Yogyakarta justru malah dinyatakan tidak lolos sensor.

Dua puisi yang tidak lolos sensor itu adalah ”Seadanya Mengenai Kepala” dan ”Pantun-pantunan Indonesia Raya”. Mengenai apakah dua puisi itu bisa menganggu ”stabilitas negara”? Kita baca sendiri dua puisi itu di buku kumpulan puisi Cak Nun. Pembacaan saya menganggap puisi ”Pantun-pantunan Indonesia Raya” lebih terasa gamblang mengkritik pemerintah ketimbang puisi pertama. Di bait pertama dan kedua Cak Nun membuka puisi itu dengan kata-kata:

Inilah pantun-pantun tanpa sampiran

Karena yang terburuk sudah sangat telanjang

Inilah pantun-pantun hanya sampiran

Karena setiap isi tidak boleh diungkapkan

Inilah syair pantun-pantunan

Untuk pelipur lara koran-koran yang ngumpet di balik kegelapan

Untuk para cendekiawan yang arif dan bungkam

Untuk kaum seniman yang sibuk main akrobat aliran-aliran

Kalau kita perhatikan di dua bait itu tidak ada yang secara jelas menyerang pemerintah. Cak Nun malah menyinggung cendekiawan dan seniman yang wilayah kerjanya kerap berada di luar atau malah justru berhadap-hadapan dengan pemerintah. Namun, pemerintah tidak mau sibuk mengamati setiap diksi per diksi di puisi itu untuk menentukan apakah puisi itu lolos sensor. Barangkali bagi pemerintah setiap karya seni yang berbau kritis langsung dipukul rata tidak lolos sensor. Penilaian sembrono ini berakibat fatal dan justru malah merugikan pemerintah sendiri. Pasalnya, dua puisi yang dinyatakan tidak lolos sensor di Yogyakarta ternyata pernah dinyatakan lolos sensor oleh pemerintah di Jakarta dan boleh dibacakan di Taman Ismail Marzuki. Lagi-lagi, pemerintah membuat kaum seniman dan masyrakat bingung dan jengkel. Sebab, aturan yang dibuat oleh pemerintah ternyata juga tidak bisa dijalankan secara tegas oleh aparatur-aparaturnya.

Menanggapi pencekalan dua puisi Cak Nun yang berakibat pembatalan pementasan baca puisi. Kelompok Forum Diskusi Wartawan Yogyakarta mengirim karangan bunga bertuliskan: ”Berdukalah Kau Pertiwi.” Beberapa poster bertuliskan ”Turut Sedih dan Duka atas Nasib Komunitas Pak Kanjeng” juga tertempel di dekat panggung pementasan.

Pembatalan pementasan itu mengecewakan calon penonton yang sudah tidak sabar menonton pertunjukkan pembacaan puisi Cak Nun. Namun, kita tahu kesewenang-wenangan pemerintah sulit dihentikan hanya dengan sindiran atau protes lewat karangan bunga dan poster. Sedangkan bagi Cak Nun sebagaimana yang tertulis di majalah Panji Masyarakat, ia merasa tidak keberatan dengan penyensoran tersebut. Namun, Cak Nun juga menginginkan ”aparat yang melarang harus benar-benar memiliki pakar yang bisa menerangkan dengan jelas kriteria boleh tidaknya dan layak kesenian yang lolos sensor itu.”